Peraturan & Ketentuan

Kami berkomitmen untuk menyediakan akses mudah ke semua peraturan dan ketentuan terbaru yang terkait dengan kepabeanan dan cukai. Berikut adalah beberapa kategori penting:

Untuk informasi lebih detail atau jika Anda tidak menemukan peraturan yang dicari, silakan hubungi kami.

Berita & Pengumuman

Ikuti perkembangan terbaru dan pengumuman penting dari Bea Cukai Kolaka Utara:

  1. **[12 Juni 2025]** Sosialisasi Peraturan Baru tentang Barang Bawaan Penumpang.
  2. **[01 Juni 2025]** Kunjungan Kerja Kepala Kantor Bea Cukai Kolaka Utara ke Pelabuhan Pomalaa.
  3. **[20 Mei 2025]** Data Statistik Ekspor-Impor Bulan Mei 2025.
  4. **[10 Mei 2025]** Peluncuran Layanan Pengaduan Online Terintegrasi.

Arsip berita selengkapnya tersedia di link ini (Anda bisa membuat halaman arsip berita terpisah jika diperlukan).

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk impor barang?

Untuk impor barang, dokumen yang umumnya diperlukan antara lain: Invoice, Packing List, Bill of Lading/Air Waybill, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), NPWP Importir, dan dokumen pelengkap lainnya sesuai jenis barang (misal: Izin BPOM, SNI, dll.).

Bagaimana cara mengajukan permohonan restitusi bea masuk?

Permohonan restitusi bea masuk dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai Kolaka Utara dengan melampirkan bukti pembayaran, bukti impor, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berapa batas nilai barang bawaan pribadi yang bebas bea masuk?

Sesuai peraturan terbaru, setiap penumpang yang tiba di Indonesia diberikan pembebasan bea masuk atas barang pribadi dengan nilai tertentu. Mohon merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang barang bawaan penumpang atau hubungi petugas kami untuk informasi lebih rinci.

Bagaimana cara melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan atau cukai?

Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi kami di halaman Kontak atau melalui hotline yang tersedia. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor.